Pelatihan Teknis Tata Kelola dan Manajemen SPBE
Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) merupakan upaya
strategis pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif,
transparan, dan akuntabel serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. Melalui Peraturan
Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik,
pemerintah menegaskan pentingnya integrasi pemanfaatan teknologi informasi dan
komunikasi dalam seluruh proses penyelenggaraan pemerintahan.
Dalam implementasinya, SPBE tidak hanya menuntut ketersediaan infrastruktur dan
aplikasi, tetapi juga mensyaratkan adanya tata kelola dan manajemen SPBE yang
terencana, terukur, dan berkelanjutan. Tata kelola SPBE berperan dalam memastikan
bahwa kebijakan, kelembagaan, proses bisnis, serta pengawasan SPBE berjalan secara
terarah dan selaras dengan tujuan organisasi, sementara manajemen SPBE berfungsi
mengelola sumber daya, risiko, keamanan informasi, serta layanan SPBE secara efektif.