Belajar Secara Mandiri
Belajar Mandiri
Peserta dapat melakukan pembelajaran mandiri dengan membaca Modul / Best Practices / Research / Bahan Ajar yang dikonversi 2 JP (Jam Pembelajaran). Setelah menyelesaikan quiz, Peserta akan mendapatkan sertifikat.
Menampilkan 6 event
Analisis Peraturan Perundang-Undangan adalah proses pengkajian dan penilaian secara komprehensif terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku (existing). Proses ini menggabungkan penilaian normatif dan implementatif menggunakan metode tertentu (seperti Metode 6 Dimensi BPHN) untuk mengidentifikasi masalah hiperregulasi, disharmoni, maupun ketidakefektifan norma, guna menghasilkan rekomendasi perbaikan regulasi di masa depan
Dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan keahlian mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan dan penyusunan peraturan kebijakan bagi sumber daya manusia bidang hukum yang melaksanakan tugas dan fungsi dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan dan penyusunan peraturan kebijakan, Kementerian Hukum menyelenggarakan fungsi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang peraturan perundang-undangan.
Materi ini membekali peserta dengan kemampuan Menjelaskan Perkembangan Kekayaan Intelektual di Bidang Merek melalui pembelajaran perkembangan kekayaan intelektual secara umum, perkembangan kekayaan intelektual di bidang merek, dasar hukum, pengertian, tujuan, prinsip sejarah di bidang merek dan proses pendaftaran merek.
Transformasi administrasi kepegawaian di Indonesia kini beralih ke arah manajemen ASN berbasis sistem merit yang profesional dan inklusif dengan memanfaatkan teknologi digital secara menyeluruh untuk memastikan efisiensi serta transparansi dalam setiap layanan kepegawaian.
Pelatihan ini membekali peserta dengan keterampilan strategis untuk mentransformasi komunikasi publik pemerintah dari pola konvensional menjadi manajemen media digital yang interaktif, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Pembaruan KUHAP melalui UU Nomor 20 Tahun 2025 menandai pergeseran fundamental menuju sistem peradilan yang lebih humanis dan modern, dengan mengedepankan keadilan restoratif, penguatan perlindungan HAM, serta pemanfaatan bukti elektronik demi mewujudkan pemulihan keseimbangan sosial yang selaras dengan nilai-nilai Pancasila.