Self Learning Module
Modul

Analisis Peraturan Perundang-undangan

Analisis Peraturan Perundang-Undangan adalah proses pengkajian dan penilaian secara komprehensif terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku (existing). Proses ini menggabungkan penilaian normatif dan implementatif menggunakan metode tertentu (seperti Metode 6 Dimensi BPHN) untuk mengidentifikasi masalah hiperregulasi, disharmoni, maupun ketidakefektifan norma, guna menghasilkan rekomendasi perbaikan regulasi di masa depan

Tentang Pelatihan Ini

Mata Pelatihan membekali peserta dengan kemampuan menganalisis dan mengevaluasi peraturan perundang-undangan existing secara sistematis, baik dari aspek normatif maupun praktis/implementatif. Peserta dibekali pemahaman mendasar mengenai alasan strategis, teoritis, sosio-yuridikal, dan rekonstruktif perlunya analisis dan evaluasi (AE) regulasi. Selain itu, peserta dipandu untuk menguasai landasan hukum pelaksanaan AE (Pasal 95A & 97C UU No. 13/2022), tahapan pelaksanaan (persiapan, penyusunan, pengolahan data, hingga pelaporan), stakeholder mapping, serta penerapan Metode 6 Dimensi BPHN (Dimensi Pancasila, Ketepatan Jenis PUU, Disharmoni, Kejelasan Rumusan, Kesesuaian Asas Bidang Hukum, dan Efektivitas Pelaksanaan) untuk merumuskan rekomendasi regulatif maupun non-regulatif.

Syarat Mendapatkan Sertifikat

1
Baca Modul Hingga Akhir

Peserta wajib membaca seluruh isi modul hingga halaman terakhir. Progress membaca terpantau otomatis oleh sistem.

Perlu daftar
2
Selesaikan Quiz Evaluasi

Jawab seluruh soal quiz dan raih nilai minimal 70 poin untuk lulus evaluasi.

Perlu daftar
3
Berikan Ulasan Pelatihan

Tulis ulasan dan beri penilaian bintang setelah menyelesaikan seluruh materi dan quiz.

Perlu daftar

Yang Akan Anda Pelajari

1. Latar Belakang & Urgensi Analisis dan Evaluasi PUU Memahami alasan strategis, teoritis (rechtvacuum, rechtonzekerheid, verouderdrecht, rechtverwarring), sosio-yuridis, dan rekonstruktif penataan regulasi. 2. Dasar Hukum, Tujuan, & Ruang Lingkup AE PUU Memahami kewenangan dan objek pemantauan/peninjauan serta AE berdasarkan UU No. 13 Tahun 2022, beserta tujuan Rule Relevance, Rule Improvement, dan Regulatory Learning. 3. Teknis, Tahapan Pelaksanaan, & Pemetaan Pemangku Kepentingan Menguasai tahapan persiapan, analisis data, stakeholder mapping (key players, context setters, subjects, crowd), dan teknik penyusunan laporan AE PUU. 4. Metode 6 Dimensi Penilaian BPHN & Analisis Studi Kasus Menguasai dan mengaplikasikan 6 dimensi penilaian (Pancasila, Ketepatan Jenis, Disharmoni, Kejelasan Rumusan, Asas Bidang Hukum, Efektivitas) untuk mengidentifikasi persoalan norma/implementasi serta merumuskan rekomendasinya.

Pratinjau Materi

BAB I — Pengantar

Konten lengkap modul tersedia setelah mendaftar dan masuk ke platform pembelajaran...

Daftar untuk mengakses modul lengkap

Ulasan Peserta

Anda dapat melihat ulasan dari peserta yang telah mengikuti pelatihan ini. Untuk memberikan ulasan, daftar dan selesaikan seluruh materi terlebih dahulu.

4.7
13 Peserta
5
78%
4
15%
3
5%
2
2%
Bagikan pengalaman belajar Anda

Selesaikan pelatihan ini untuk dapat memberikan ulasan dan membantu peserta lain.