Kekayaan Intelektual
PENINGKATAN PEMAHAMAN HUKUM PATEN PADA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM KALIMANTAN TIMUR
ARIF ZUNAN AFANDI
NIP: 198606222006041002
Asal Instansi
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM KALIMANTAN TIMUR
Jabatan
Program Pelatihan
Pelatihan Teknis Dasar Pemeriksaan Paten
Deskripsi & Latar Belakang Inovasi
Kerja sama antara Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Timur dengan 27
Perguruan Tinggi dan 15 Lembaga Penelitian Daerah di Provinsi Kalimantan Timur
dan Kalimantan Utara merupakan langkah awal dalam membangun ekosistem
kekayaan intelektual melalui Sentra Kekayaan Intelektual. Namun, ekosistem tersebut
masih belum berjalan secara optimal dan terintegrasi dari tahap penciptaan invensi,
perlindungan, pengelolaan, hilirisasi, pemanfaatan, hingga pencegahan pelanggaran.
Salah satu permasalahan utama adalah masih adanya orientasi pendaftaran
paten yang lebih menitikberatkan pada pemenuhan kebutuhan administratif dan angka
kredit, sehingga belum sepenuhnya diarahkan pada pemanfaatan dan komersialisasi
hasil invensi. Di sisi lain, fungsi Sentra Kekayaan Intelektual masih berfokus pada
fasilitasi pendaftaran dan belum dalam menjalankan fungsi pengelolaan portofolio
paten, hilirisasi, serta sebagai penghubung antara inventor dengan pelaku usaha.
Kondisi ini menyebabkan sebagian paten granted belum dimanfaatkan secara optimal
untuk menghasilkan nilai ekonomi.
Terbatasnya pemahaman pelaku usaha mengenai hak eksklusif pemegang
paten, tata cara penggunaan invensi secara sah dapat meningkatkan risiko terjadinya
penggunaan paten tanpa hak. Selain itu, belum optimalnya pola koordinasi yang
terstruktur antara Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Timur dengan aparat
penegak hukum menyebabkan upaya pencegahan dan penanganan potensi
pelanggaran paten belum dapat dilakukan secara maksimal. Upaya perbaikan
diarahkan melalui penguatan fungsi Sentra Kekayaan Intelektual, pembentukan
database atau portofolio paten yang berpotensi dimanfaatkan, fasilitasi business
matching antara inventor dan pelaku usaha, peningkatan pemahaman hukum paten
bagi pelaku usaha, penguatan koordinasi dengan aparat penegak hukum, serta
pelaksanaan monitoring dan evaluasi secara berkala.
Dengan demikian, peningkatan pemahaman hukum paten melalui pendekatan
preventif dan edukatif, yang didukung penguatan pengelolaan dan hilirisasi serta
sinergi dengan aparat penegak hukum, merupakan langkah strategis untuk
mewujudkan ekosistem paten yang terintegrasi, produktif, dan berkelanjutan di
Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
Perguruan Tinggi dan 15 Lembaga Penelitian Daerah di Provinsi Kalimantan Timur
dan Kalimantan Utara merupakan langkah awal dalam membangun ekosistem
kekayaan intelektual melalui Sentra Kekayaan Intelektual. Namun, ekosistem tersebut
masih belum berjalan secara optimal dan terintegrasi dari tahap penciptaan invensi,
perlindungan, pengelolaan, hilirisasi, pemanfaatan, hingga pencegahan pelanggaran.
Salah satu permasalahan utama adalah masih adanya orientasi pendaftaran
paten yang lebih menitikberatkan pada pemenuhan kebutuhan administratif dan angka
kredit, sehingga belum sepenuhnya diarahkan pada pemanfaatan dan komersialisasi
hasil invensi. Di sisi lain, fungsi Sentra Kekayaan Intelektual masih berfokus pada
fasilitasi pendaftaran dan belum dalam menjalankan fungsi pengelolaan portofolio
paten, hilirisasi, serta sebagai penghubung antara inventor dengan pelaku usaha.
Kondisi ini menyebabkan sebagian paten granted belum dimanfaatkan secara optimal
untuk menghasilkan nilai ekonomi.
Terbatasnya pemahaman pelaku usaha mengenai hak eksklusif pemegang
paten, tata cara penggunaan invensi secara sah dapat meningkatkan risiko terjadinya
penggunaan paten tanpa hak. Selain itu, belum optimalnya pola koordinasi yang
terstruktur antara Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Timur dengan aparat
penegak hukum menyebabkan upaya pencegahan dan penanganan potensi
pelanggaran paten belum dapat dilakukan secara maksimal. Upaya perbaikan
diarahkan melalui penguatan fungsi Sentra Kekayaan Intelektual, pembentukan
database atau portofolio paten yang berpotensi dimanfaatkan, fasilitasi business
matching antara inventor dan pelaku usaha, peningkatan pemahaman hukum paten
bagi pelaku usaha, penguatan koordinasi dengan aparat penegak hukum, serta
pelaksanaan monitoring dan evaluasi secara berkala.
Dengan demikian, peningkatan pemahaman hukum paten melalui pendekatan
preventif dan edukatif, yang didukung penguatan pengelolaan dan hilirisasi serta
sinergi dengan aparat penegak hukum, merupakan langkah strategis untuk
mewujudkan ekosistem paten yang terintegrasi, produktif, dan berkelanjutan di
Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
Galeri Dokumentasi Kegiatan (4 Foto)
Klik pada foto untuk melihat gambar dalam tampilan penuh (full screen / lightbox).
Rencana Aksi Lainnya
Lihat Semua SIAKSI
Kekayaan Intelektual
Analisis Permohonan Paten Kompor Listrik Induksi Hybrid Kupang(KLIK)
KAMWILHUKUMNTT
Pelatihan Teknis Dasar Pemeriksaan Paten
SIAKSI
Lainnya
Peran Manajemen Pengetahuan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Dalam Mendukung Penguatan Kapabilitas dan Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Komputer
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Pelatihan Teknis Tata Kelola dan Manajemen SPBE
SIAKSI
Lainnya
EVALUASI IMPLEMENTASI SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM KALIMANTAN BARAT
KANWIL KEMENKUM JAWA TENGAH
Pelatihan Teknis Tata Kelola dan Manajemen SPBE
SIAKSI
Lainnya
LAPORAN EVALUASI IMPLEMENTASI SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (SPBE) PADA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM D.I. YOGYAKARTA
KANWIL KEMENKUM DIY
Pelatihan Teknis Tata Kelola dan Manajemen SPBE
SIAKSI
Lainnya
EVALUASI IMPLEMENTASI SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK PADA KANWIL KEMENKUM KALBAR
KANWIL KEMENKUM KALIMANTAN BARAT
Pelatihan Teknis Tata Kelola dan Manajemen SPBE
SIAKSI
Lainnya
EVALUASI IMPLEMENTASI SPBE PADA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM KALIMANTAN BARAT
KANWIL KEMENKUM KALIMANTAN BARAT
Pelatihan Teknis Tata Kelola dan Manajemen SPBE