Lainnya
Evaluasi Implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Aplikasi PERISAI (Pelaporan Informasi Berita Terkini) pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat
Muhammad Ilyas, S.H.
NIP: 199708062017121005
Asal Instansi
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM NUSA TENGGARA BARAT
Jabatan
Pranata Komputer Ahli Pertama
Program Pelatihan
Pelatihan Teknis Tata Kelola dan Manajemen SPBE
Deskripsi & Latar Belakang Inovasi
Latar Belakang
Transformasi digital di lingkungan pemerintahan menjadi salah satu prioritas
nasional sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018
tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Kantor Wilayah
Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat sebagai instansi vertikal telah berupaya
mendukung penerapan SPBE dengan membangun berbagai aplikasi elektronik, salah
satunya adalah aplikasi PERISAI (Pelaporan Informasi Berita Terkini).
Aplikasi PERISAI dibangun untuk mengakomodir proses pelaporan link atau
url publikasi terkait pemberitaan kegiatan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian
Hukum Nusa Tenggara Barat. Melalui aplikasi ini, Kelompok Kerja Hubungan
Masyarakat (Humas) Kantor Wilayah dapat menginput, merekap, serta memantau
data link pemberitaan baik yang berasal dari media internal (website, media sosial
resmi) maupun media eksternal (media lokal dan media nasional), sehingga kinerja
kehumasan dapat terukur secara lebih objektif.
Meskipun secara teknis aplikasi PERISAI telah dibangun dan
diimplementasikan dengan fitur yang cukup lengkap, seperti dashboard rekapitulasi,
manajemen data berita, pelaporan, dan konfigurasi, hingga saat ini belum terdapat
Standar Operasional Prosedur (SOP) yang secara resmi mengatur tata cara
penggunaannya. Ketiadaan SOP ini berpotensi menimbulkan variasi dalam
pemanfaatan aplikasi antar anggota Kelompok Kerja Humas. Berdasarkan kondisi
tersebut, perlu dilakukan evaluasi terhadap implementasi aplikasi PERISAI guna
merumuskan langkah perbaikan tata kelola, khususnya penyusunan SOP
penggunaan aplikasi.
Maksud dan Tujuan
Maksud disusunnya laporan ini adalah untuk melakukan evaluasi terhadap
implementasi aplikasi PERISAI pada Kelompok Kerja Humas Kantor Wilayah
Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat dalam kerangka penyelenggaraan SPBE.
Adapun tujuan dari evaluasi ini adalah:
1. Mengidentifikasi kondisi saat ini dan kondisi yang diharapkan terkait tata kelola
penggunaan aplikasi PERISAI.
2. Melakukan analisis kesenjangan (gap analysis) antara kondisi saat ini dengan
kondisi yang diharapkan.
3. Merumuskan kesimpulan hasil evaluasi implementasi SPBE pada aplikasi
PERISAI.
4. Memberikan rekomendasi dan rencana tindak lanjut, khususnya terkait
penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) penggunaan aplikasi
PERISAI.
EVALUASI IMPLEMENTASI SPBE
A. Kondisi Saat Ini
• Aplikasi PERISAI telah dibangun dan diimplementasikan secara teknis dengan
fitur yang cukup lengkap, meliputi dashboard rekapitulasi persentase publikasi
(website, media sosial, media lokal, dan media nasional), menu Data Berita,
Laporan, dan Konfigurasi Berita.
• Belum tersedia Standar Operasional Prosedur (SOP) tertulis yang mengatur tata
cara, alur kerja, batas waktu, maupun tanggung jawab pengguna dalam
mengoperasikan aplikasi PERISAI.
• Penggunaan aplikasi masih sangat bergantung pada inisiatif dan pemahaman
masing-masing anggota Kelompok Kerja Humas Kantor Wilayah Kementerian
Hukum Nusa Tenggara Barat, tanpa acuan baku.
• Belum terdapat mekanisme monitoring dan evaluasi berkala yang terstandar atas
kepatuhan satker dalam menginput data link pemberitaan.
• Belum terdapat modul pembekalan/pelatihan (onboarding) standar bagi
pengguna baru aplikasi PERISAI.
• Belum tersedia user manual/panduan pengguna aplikasi PERISAI secara tertulis
sebagai media sharing knowledge (alih pengetahuan) bagi pengguna baru,
sehingga pemahaman fitur aplikasi masih mengandalkan penjelasan lisan antar
anggota Humas.
• Aplikasi PERISAI belum diperbarui (update), pada aplikasi masih tercantum
satuan kerja / Unit Pelaksana Teknis (UPT).
B. Kondisi yang Diharapkan
• Tersedia SOP resmi penggunaan aplikasi PERISAI yang ditetapkan melalui
keputusan pimpinan, mengatur peran dan tanggung jawab anggota Kelompok
Kerja Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat, alur
kerja input-verifikasi-pelaporan, serta batas waktu penginputan data.
• Kelompok Kerja Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara
Barat secara konsisten dan tepat waktu menginput data link pemberitaan sesuai
jadwal yang ditetapkan dalam SOP.
• Terselenggaranya monitoring dan evaluasi pemanfaatan aplikasi secara berkala
oleh Humas Kanwil, sejalan dengan prinsip tata kelola SPBE sebagaimana diatur
dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Hukum
Nomor 35 Tahun 2025.
• Tersedianya modul sosialisasi/pelatihan standar bagi pengguna baru sehingga
manajemen pengetahuan terhadap fitur aplikasi menjadi merata di seluruh satker.
• Tersedia user manual/panduan pengguna aplikasi PERISAI yang terdokumentasi
secara tertulis sebagai media sharing knowledge, sehingga pengguna baru dapat
mempelajari cara pengoperasian aplikasi secara mandiri tanpa bergantung
sepenuhnya pada penjelasan lisan.
• Aplikasi PERISAI diperbarui (update) karena Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Nusa Tenggara Barat tidak memiliki Unit Pelaksana Teknis (UPT).
Transformasi digital di lingkungan pemerintahan menjadi salah satu prioritas
nasional sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018
tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Kantor Wilayah
Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat sebagai instansi vertikal telah berupaya
mendukung penerapan SPBE dengan membangun berbagai aplikasi elektronik, salah
satunya adalah aplikasi PERISAI (Pelaporan Informasi Berita Terkini).
Aplikasi PERISAI dibangun untuk mengakomodir proses pelaporan link atau
url publikasi terkait pemberitaan kegiatan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian
Hukum Nusa Tenggara Barat. Melalui aplikasi ini, Kelompok Kerja Hubungan
Masyarakat (Humas) Kantor Wilayah dapat menginput, merekap, serta memantau
data link pemberitaan baik yang berasal dari media internal (website, media sosial
resmi) maupun media eksternal (media lokal dan media nasional), sehingga kinerja
kehumasan dapat terukur secara lebih objektif.
Meskipun secara teknis aplikasi PERISAI telah dibangun dan
diimplementasikan dengan fitur yang cukup lengkap, seperti dashboard rekapitulasi,
manajemen data berita, pelaporan, dan konfigurasi, hingga saat ini belum terdapat
Standar Operasional Prosedur (SOP) yang secara resmi mengatur tata cara
penggunaannya. Ketiadaan SOP ini berpotensi menimbulkan variasi dalam
pemanfaatan aplikasi antar anggota Kelompok Kerja Humas. Berdasarkan kondisi
tersebut, perlu dilakukan evaluasi terhadap implementasi aplikasi PERISAI guna
merumuskan langkah perbaikan tata kelola, khususnya penyusunan SOP
penggunaan aplikasi.
Maksud dan Tujuan
Maksud disusunnya laporan ini adalah untuk melakukan evaluasi terhadap
implementasi aplikasi PERISAI pada Kelompok Kerja Humas Kantor Wilayah
Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat dalam kerangka penyelenggaraan SPBE.
Adapun tujuan dari evaluasi ini adalah:
1. Mengidentifikasi kondisi saat ini dan kondisi yang diharapkan terkait tata kelola
penggunaan aplikasi PERISAI.
2. Melakukan analisis kesenjangan (gap analysis) antara kondisi saat ini dengan
kondisi yang diharapkan.
3. Merumuskan kesimpulan hasil evaluasi implementasi SPBE pada aplikasi
PERISAI.
4. Memberikan rekomendasi dan rencana tindak lanjut, khususnya terkait
penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) penggunaan aplikasi
PERISAI.
EVALUASI IMPLEMENTASI SPBE
A. Kondisi Saat Ini
• Aplikasi PERISAI telah dibangun dan diimplementasikan secara teknis dengan
fitur yang cukup lengkap, meliputi dashboard rekapitulasi persentase publikasi
(website, media sosial, media lokal, dan media nasional), menu Data Berita,
Laporan, dan Konfigurasi Berita.
• Belum tersedia Standar Operasional Prosedur (SOP) tertulis yang mengatur tata
cara, alur kerja, batas waktu, maupun tanggung jawab pengguna dalam
mengoperasikan aplikasi PERISAI.
• Penggunaan aplikasi masih sangat bergantung pada inisiatif dan pemahaman
masing-masing anggota Kelompok Kerja Humas Kantor Wilayah Kementerian
Hukum Nusa Tenggara Barat, tanpa acuan baku.
• Belum terdapat mekanisme monitoring dan evaluasi berkala yang terstandar atas
kepatuhan satker dalam menginput data link pemberitaan.
• Belum terdapat modul pembekalan/pelatihan (onboarding) standar bagi
pengguna baru aplikasi PERISAI.
• Belum tersedia user manual/panduan pengguna aplikasi PERISAI secara tertulis
sebagai media sharing knowledge (alih pengetahuan) bagi pengguna baru,
sehingga pemahaman fitur aplikasi masih mengandalkan penjelasan lisan antar
anggota Humas.
• Aplikasi PERISAI belum diperbarui (update), pada aplikasi masih tercantum
satuan kerja / Unit Pelaksana Teknis (UPT).
B. Kondisi yang Diharapkan
• Tersedia SOP resmi penggunaan aplikasi PERISAI yang ditetapkan melalui
keputusan pimpinan, mengatur peran dan tanggung jawab anggota Kelompok
Kerja Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat, alur
kerja input-verifikasi-pelaporan, serta batas waktu penginputan data.
• Kelompok Kerja Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara
Barat secara konsisten dan tepat waktu menginput data link pemberitaan sesuai
jadwal yang ditetapkan dalam SOP.
• Terselenggaranya monitoring dan evaluasi pemanfaatan aplikasi secara berkala
oleh Humas Kanwil, sejalan dengan prinsip tata kelola SPBE sebagaimana diatur
dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Hukum
Nomor 35 Tahun 2025.
• Tersedianya modul sosialisasi/pelatihan standar bagi pengguna baru sehingga
manajemen pengetahuan terhadap fitur aplikasi menjadi merata di seluruh satker.
• Tersedia user manual/panduan pengguna aplikasi PERISAI yang terdokumentasi
secara tertulis sebagai media sharing knowledge, sehingga pengguna baru dapat
mempelajari cara pengoperasian aplikasi secara mandiri tanpa bergantung
sepenuhnya pada penjelasan lisan.
• Aplikasi PERISAI diperbarui (update) karena Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Nusa Tenggara Barat tidak memiliki Unit Pelaksana Teknis (UPT).
Galeri Dokumentasi Kegiatan (1 Foto)
Klik pada foto untuk melihat gambar dalam tampilan penuh (full screen / lightbox).
Rencana Aksi Lainnya
Lihat Semua SIAKSI
Lainnya
Implementasi Penguatan SDM TI di Kanwil Kemenkum NTT
KANWIL KEMENKUM NUSA TENGGARA TIMUR
Pelatihan Teknis Tata Kelola dan Manajemen SPBE
SIAKSI
Lainnya
LAPORAN EVALUASI IMPLEMENTASI SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (SPBE) Fokus Analisis: Perbaikan Infrastruktur Jaringan Internet di Kantor Wilayah KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM NUSA TENGGARA TIMUR
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM NTT
Pelatihan Teknis Tata Kelola dan Manajemen SPBE
SIAKSI
Lainnya
EVALUASI IMPLEMENTASI SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (SPBE) PADA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM JAWA TENGAH
KANWIL KEMENKUM JAWA TENGAH
Pelatihan Teknis Tata Kelola dan Manajemen SPBE
SIAKSI
Lainnya
EVALUASI IMPLEMENTASI SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (SPBE) DALAM DIGITALISASI LAYANAN INTERNAL PADA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM KALIMANTAN TIMUR
KANWIL KEMENKUM JAWA TENGAH
Pelatihan Teknis Tata Kelola dan Manajemen SPBE
SIAKSI
Lainnya
OPTIMALISASI INFRASTRUKTUR JARINGAN DALAM MENDUKUNG PENYELENGGARAAN SPBE PADA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM KALIMANTAN TIMUR
KANWIL KEMENKUM KALIMANTAN TIMUR
Pelatihan Teknis Tata Kelola dan Manajemen SPBE
SIAKSI
Lainnya
Laporan Evaluasi Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) Berbasis Manajemen Layanan SPBE pada Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali
KANWIL KEMENKUM BALI
Pelatihan Teknis Tata Kelola dan Manajemen SPBE