Lainnya
Juara 1 Terbaik
OPTIMALISASI INFRASTRUKTUR JARINGAN DALAM MENDUKUNG PENYELENGGARAAN SPBE PADA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM KALIMANTAN TIMUR
Muhammad Rizky Maulana, S. Kom
NIP: 200105132025061009
Total Nilai: 92.62
Asal Instansi
KANWIL KEMENKUM KALIMANTAN TIMUR
Jabatan
Pranata Komputer Ahli Pertama
Program Pelatihan
Pelatihan Teknis Tata Kelola dan Manajemen SPBE
Deskripsi & Latar Belakang Inovasi
Transformasi digital pemerintahan menempatkan teknologi informasi dan komunikasi
sebagai enabler utama bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan yang efektif.
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 mendefinisikan SPBE sebagai penyelenggaraan
pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan
layanan kepada pengguna SPBE. Dalam kerangka tersebut, infrastruktur SPBE menjadi
fondasi bagi berjalannya sistem, aplikasi, komunikasi data, pengolahan dan penyimpanan data,
serta perangkat integrasi.
Di lingkungan Kementerian Hukum, penyelenggaraan SPBE dipertegas melalui Peraturan
Menteri Hukum Nomor 35 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan
Berbasis Elektronik. Regulasi tersebut diarahkan untuk meningkatkan keterpaduan tata kelola
SPBE dan Satu Data Indonesia di lingkungan Kementerian Hukum. Sementara itu, Peraturan
Menteri PANRB Nomor 8 Tahun 2026 menggeser evaluasi menuju Kinerja Pemerintah
Digital yang semakin berorientasi pada kemanfaatan, kualitas layanan, dan kepuasan
pengguna.
Pada tingkat Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur, pemanfaatan
aplikasi dan layanan digital telah menjadi bagian dari aktivitas kerja sehari-hari. Akses
terhadap aplikasi kementerian, layanan administrasi internal, rapat daring, pertukaran
dokumen elektronik, pengelolaan data, dan komunikasi kedinasan membutuhkan jaringan
yang stabil, aman, dan tersedia pada area kerja yang membutuhkan.
Berdasarkan identifikasi awal untuk kebutuhan praktik pelatihan, masih terdapat beberapa
area/ruangan yang mengalami kualitas koneksi yang belum optimal. Selain itu, pengelolaan
jaringan masih perlu diperkuat melalui pemetaan cakupan, pengelolaan kapasitas, penggunaan
koneksi kabel pada perangkat prioritas, monitoring proaktif, dokumentasi topologi, serta
pemeliharaan berkala. Pernyataan ini merupakan baseline kerja untuk evaluasi dan bukan hasil
audit teknis formal.
1
2
Literatur juga menempatkan infrastruktur jaringan sebagai faktor penting dalam egovernment.
Penelitian Barakat, Md Ali, dan Alyasiri (2026), menunjukkan bahwa desain
jaringan institusi yang terstruktur dapat meningkatkan throughput dan menurunkan delay
untuk mendukung kebutuhan e-government. Penelitian Simbolon dan Guntoro (2025)
menegaskan bahwa keberhasilan SPBE sangat bergantung pada infrastruktur jaringan
komputer yang kuat. Penelitian terbaru di Kalimantan Utara juga menemukan infrastruktur
jaringan sebagai determinan dominan efektivitas SPBE (Imelda & Luthfi, 2026).
Atas dasar tersebut, evaluasi ini mengambil tema “Optimalisasi Infrastruktur Jaringan
dalam Mendukung Penyelenggaraan SPBE pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Kalimantan Timur” sebagai upaya mengidentifikasi kondisi, kesenjangan, serta langkah
perbaikan yang dapat dilaksanakan secara bertahap.
sebagai enabler utama bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan yang efektif.
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 mendefinisikan SPBE sebagai penyelenggaraan
pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan
layanan kepada pengguna SPBE. Dalam kerangka tersebut, infrastruktur SPBE menjadi
fondasi bagi berjalannya sistem, aplikasi, komunikasi data, pengolahan dan penyimpanan data,
serta perangkat integrasi.
Di lingkungan Kementerian Hukum, penyelenggaraan SPBE dipertegas melalui Peraturan
Menteri Hukum Nomor 35 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan
Berbasis Elektronik. Regulasi tersebut diarahkan untuk meningkatkan keterpaduan tata kelola
SPBE dan Satu Data Indonesia di lingkungan Kementerian Hukum. Sementara itu, Peraturan
Menteri PANRB Nomor 8 Tahun 2026 menggeser evaluasi menuju Kinerja Pemerintah
Digital yang semakin berorientasi pada kemanfaatan, kualitas layanan, dan kepuasan
pengguna.
Pada tingkat Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur, pemanfaatan
aplikasi dan layanan digital telah menjadi bagian dari aktivitas kerja sehari-hari. Akses
terhadap aplikasi kementerian, layanan administrasi internal, rapat daring, pertukaran
dokumen elektronik, pengelolaan data, dan komunikasi kedinasan membutuhkan jaringan
yang stabil, aman, dan tersedia pada area kerja yang membutuhkan.
Berdasarkan identifikasi awal untuk kebutuhan praktik pelatihan, masih terdapat beberapa
area/ruangan yang mengalami kualitas koneksi yang belum optimal. Selain itu, pengelolaan
jaringan masih perlu diperkuat melalui pemetaan cakupan, pengelolaan kapasitas, penggunaan
koneksi kabel pada perangkat prioritas, monitoring proaktif, dokumentasi topologi, serta
pemeliharaan berkala. Pernyataan ini merupakan baseline kerja untuk evaluasi dan bukan hasil
audit teknis formal.
1
2
Literatur juga menempatkan infrastruktur jaringan sebagai faktor penting dalam egovernment.
Penelitian Barakat, Md Ali, dan Alyasiri (2026), menunjukkan bahwa desain
jaringan institusi yang terstruktur dapat meningkatkan throughput dan menurunkan delay
untuk mendukung kebutuhan e-government. Penelitian Simbolon dan Guntoro (2025)
menegaskan bahwa keberhasilan SPBE sangat bergantung pada infrastruktur jaringan
komputer yang kuat. Penelitian terbaru di Kalimantan Utara juga menemukan infrastruktur
jaringan sebagai determinan dominan efektivitas SPBE (Imelda & Luthfi, 2026).
Atas dasar tersebut, evaluasi ini mengambil tema “Optimalisasi Infrastruktur Jaringan
dalam Mendukung Penyelenggaraan SPBE pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Kalimantan Timur” sebagai upaya mengidentifikasi kondisi, kesenjangan, serta langkah
perbaikan yang dapat dilaksanakan secara bertahap.
Galeri Dokumentasi Kegiatan (3 Foto)
Klik pada foto untuk melihat gambar dalam tampilan penuh (full screen / lightbox).
Rencana Aksi Lainnya
Lihat Semua SIAKSI
Lainnya
Implementasi Penguatan SDM TI di Kanwil Kemenkum NTT
KANWIL KEMENKUM NUSA TENGGARA TIMUR
Pelatihan Teknis Tata Kelola dan Manajemen SPBE
SIAKSI
Lainnya
LAPORAN EVALUASI IMPLEMENTASI SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (SPBE) Fokus Analisis: Perbaikan Infrastruktur Jaringan Internet di Kantor Wilayah KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM NUSA TENGGARA TIMUR
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM NTT
Pelatihan Teknis Tata Kelola dan Manajemen SPBE
SIAKSI
Lainnya
EVALUASI IMPLEMENTASI SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (SPBE) PADA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM JAWA TENGAH
KANWIL KEMENKUM JAWA TENGAH
Pelatihan Teknis Tata Kelola dan Manajemen SPBE
SIAKSI
Lainnya
EVALUASI IMPLEMENTASI SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (SPBE) DALAM DIGITALISASI LAYANAN INTERNAL PADA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM KALIMANTAN TIMUR
KANWIL KEMENKUM JAWA TENGAH
Pelatihan Teknis Tata Kelola dan Manajemen SPBE
SIAKSI
Lainnya
Laporan Evaluasi Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) Berbasis Manajemen Layanan SPBE pada Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali
KANWIL KEMENKUM BALI
Pelatihan Teknis Tata Kelola dan Manajemen SPBE
SIAKSI
Lainnya
EVALUASI IMPLEMENTASI SPBE KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM KALIMANTAN BARAT
KANWIL KEMENKUM KALIMANTAN BARAT
Pelatihan Teknis Tata Kelola dan Manajemen SPBE