Kekayaan Intelektual
Pemetaan dan Kelas Pendampingan Paten Berbasis Tingkat Kesiapan Pemohon di Daerah Istimewa Yogyakarta
Abelia Lovena Sae
NIP: 200108082025062013
Asal Instansi
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Jabatan
Program Pelatihan
Pelatihan Teknis Dasar Pemeriksaan Paten
Deskripsi & Latar Belakang Inovasi
Permasalahan utama yang dipilih adalah belum optimalnya pemetaan tingkat kesiapan calon pemohon paten sebagai dasar pelaksanaan kelas pendampingan permohonan paten di Daerah Istimewa Yogyakarta. Permasalahan ini muncul karena kebutuhan calon pemohon berbeda-beda, tetapi belum tersedia mekanisme sederhana yang mengubah perbedaan tersebut menjadi klasifikasi layanan yang konsisten.
Penyelesaian yang diusulkan adalah membentuk mekanisme pemetaan dan kelas pendampingan berbasis kesiapan permohonan. Data klaster perguruan tinggi digunakan sebagai segmentasi awal sasaran, yaitu Klaster Pratama dan Binaan untuk Kelas Dasar, Klaster Madya untuk Kelas Menengah, dan Klaster Utama serta Mandiri untuk Kelas Lanjutan. Penempatan akhir tidak ditentukan semata-mata oleh klaster, melainkan diverifikasi melalui asesmen 12 pertanyaan dengan rentang skor 0–12.
Pendekatan tersebut memungkinkan Kanwil memusatkan pendampingan pada kebutuhan nyata calon pemohon. Kelas Dasar diarahkan untuk membantu calon pemohon mengidentifikasi invensi dan memahami proses awal; Kelas Menengah membantu menyiapkan dokumen permohonan; sedangkan Kelas Lanjutan membantu pengecekan kesiapan pengajuan. Dengan desain ini, layanan menjadi lebih terarah tanpa melampaui kewenangan pemeriksaan substantif.
Penyelesaian yang diusulkan adalah membentuk mekanisme pemetaan dan kelas pendampingan berbasis kesiapan permohonan. Data klaster perguruan tinggi digunakan sebagai segmentasi awal sasaran, yaitu Klaster Pratama dan Binaan untuk Kelas Dasar, Klaster Madya untuk Kelas Menengah, dan Klaster Utama serta Mandiri untuk Kelas Lanjutan. Penempatan akhir tidak ditentukan semata-mata oleh klaster, melainkan diverifikasi melalui asesmen 12 pertanyaan dengan rentang skor 0–12.
Pendekatan tersebut memungkinkan Kanwil memusatkan pendampingan pada kebutuhan nyata calon pemohon. Kelas Dasar diarahkan untuk membantu calon pemohon mengidentifikasi invensi dan memahami proses awal; Kelas Menengah membantu menyiapkan dokumen permohonan; sedangkan Kelas Lanjutan membantu pengecekan kesiapan pengajuan. Dengan desain ini, layanan menjadi lebih terarah tanpa melampaui kewenangan pemeriksaan substantif.
Rencana Aksi Lainnya
Lihat Semua SIAKSI
Kekayaan Intelektual
SIAP Paten ( Sosialisasi dan Asistensi Permohonan Paten )
KANWIL KEMENKUM DIY
Pelatihan Teknis Dasar Pemeriksaan Paten
SIAKSI
Kekayaan Intelektual
Optimalisasi Pendampingan Pendaftaran Paten Menggunakan Formulir Pra-Skrining Potensi Paten
KANWIL KEMENKUM DIY
Pelatihan Teknis Dasar Pemeriksaan Paten
SIAKSI
Kekayaan Intelektual
Analisis Permohonan Paten Kompor Listrik Induksi Hybrid Kupang(KLIK)
KAMWILHUKUMNTT
Pelatihan Teknis Dasar Pemeriksaan Paten
SIAKSI
Kekayaan Intelektual
PENINGKATAN PEMAHAMAN HUKUM PATEN PADA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM KALIMANTAN TIMUR
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM KALIMANTAN TIMUR
Pelatihan Teknis Dasar Pemeriksaan Paten
SIAKSI
Kekayaan Intelektual
Optimalisasi Pelayanan Informasi Merek melalui Templat Pesan Whatsapp pada Front Office Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur
KANWIL KEMENKUM NUSA TENGGARA TIMUR
Pelatihan Teknis Dasar Pemeriksaan Merek Angkatan I T.A. 2026
SIAKSI
Lainnya
Implementasi Penguatan SDM TI di Kanwil Kemenkum NTT
KANWIL KEMENKUM NUSA TENGGARA TIMUR
Pelatihan Teknis Tata Kelola dan Manajemen SPBE